Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati
Serambi Indonesia
Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (memakai baju rompi tahananan). 

Laporan Wartawan Serambinews.com. Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).

Terdakwa asal Desa Sugiharjo Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan pidana mati.

Aidil terbukti membunuh istrinya dan dua anak tirinya yang masih kecil-kecil, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan).

Vonis itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, T Latiful SH.

Didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Baca: Sempat Hilang 3 Hari, Mahasiswi Universitas Bengkulu Ditemukan Terkubur di Belakang Kosan

Baca: Hubungan Asmara Pria Berkeluarga dan Tukang Pijat Berujung Maut, Korban Dihabisi di Kos karena Uang

Baca: Bocah SD Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Katingang, Diduga Koban Dibunuh Setelah Disodomi

Baca: Misteri Senapan Angin yang Digunakan Membunuh Pasutri di Tulungagung

Serta serta panitera pengganti Agus RM.

BERITA TERKAIT

Dalam sidang pamungkas kasus tersebut di PN setempat, Senin (9/12/2019) sore.

Terdakwa hadir ke ruang sidang, mengenakan baju rompi tahananan.

Ia didampingi pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Daud Siregar SH dan Harri Citra Kesuma SH.

Proses sidang tersebut juga dikawal personel Polres Aceh Utara, sampai selesai.

“Terdakwa sehat hari ini ya,” tanya Latiful seusai mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang dimulai.

Lalu, Latiful mulai membacakan materi amar putusan tersebut dengan pelan-pelan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas