Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati
Serambi Indonesia
Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (memakai baju rompi tahananan). 

Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Madon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa, sudah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.

Selain itu, terdakwa menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.

Harusnya kata Hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. (Jafaruddin)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Pembunuh Dua Anak Tiri dan Istri di Ulee Madon Divonis Mati,

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas