Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).
Editor: Hendra Gunawan
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan peci berwarna putih hitam menunduk saja.
Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Madon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.
Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa, sudah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.
Selain itu, terdakwa menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.
Harusnya kata Hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. (Jafaruddin)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Pembunuh Dua Anak Tiri dan Istri di Ulee Madon Divonis Mati,
BERITA REKOMENDASI