Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (40).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Istri dan 2 Anak Tiri di Aceh Divonis Hukuman Mati
Serambi Indonesia
Aidil Syahputra alias Aidil Ginting (memakai baju rompi tahananan). 

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan peci berwarna putih hitam menunduk saja.

Hakim menguraikan kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di Desa Ulee Madon tersebut pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam materi pembunuhan yang dilakukan terdakwa, sudah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, terdakwa memiliki waktu yang cukup menghindar.

Selain itu, terdakwa menyadari dua korban yang dibunuh ada anak-anak.

Harusnya kata Hakim, terdakwa sebagai orang tua korban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. (Jafaruddin)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Pembunuh Dua Anak Tiri dan Istri di Ulee Madon Divonis Mati,

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas