Rayuan Maut Polisi Gadungan Ajak Video Call Mesum, Korbannya Gadis Hingga Wanita Paruh Baya
Bastanul Ardi (31) menipu banyak wanita. Modalnya hanya pakaian polisi berpangkat Brigpol.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bastanul Ardi (31) menipu banyak wanita. Bermodal pakaian polisi berpangkat Brigpol, Bastanul Ardi lalu mengunggah fotonya mengenakan pakaian polisi lengkap di Facebook dengan nama akun Ardi Ardi.
Ia juga ikut bergabung di grup-grup Facebook agar mudah mencari mangsanya.
"Aku cari wanita-wanita yang membuat status, lalu aku like. Setiap ada status baru beberapa perempuan, selalu aku like biar mereka penasaran," ujar Bastanul saat diamankan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (9/12/2019).
Rasa penasaran membuat sejumlah wanita tertarik berkomunikasi dengan Bustanul Ardi lewat chat.
Jika korban tertarik, Ardi mulai memainkan perannya sebagai polisi gadungan.
Mulai dari chat melalui Facebook, para korbannya diarahkan tersangka untuk saling bertukar akun Instagram.
Korban yang sudah terpancing perangkap tersangka, mau menuruti permintaan tersangka untuk berteman di Instagram.
"Setelah di Instagram, baru korban ini aku ajak berkomunikasi lagi biar tidak curiga. Dari situ, baru nanti aku ajak untuk bertukaran nomor telepon," ujar warga Jalan Nangka Lintas Megang Kelurahan Joyoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 Lubuk Linggau.
Tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polda Jambi, membuat para korbannya mau untuk bertukar nomor telepon.
Di sinilah, Bastanul mulai beraksi untuk melancarkan aksinya.
ia meminta korbannya memberikan nomor telepon yang memiliki WhatsApp agar bisa video call dengannya langsung.
Viedo Call Mesum
Bastanul Ardi biasanya mengajak para korbannya untuk melakukan video call.
Saat itu, ia mengenakan baju polisi lengkap dengan pangkatnya.
Saat video call menggunakan WhatsApp inilah, tersangka mulai mengeluarkan kata-kata rayuannya.
Terlebih, dengan pengakuan sebagai seorang anggota polisi yang bertugas di Jambi dan berstatus duda.
"Setelah beberapa kali video call, korban aku rayu. Korban aku ajak untuk video sex melalui WhatsApp, korban yang percaya mau aku ajak seperti itu," kata tersangka ini.
Ternyata, tak sedikit yang menjadi korban tersangka ini untuk diajak video sex.
Mulai dari gadis, hingga wanita berumur 50 tahun juga menjadi korbannya.
Setiap hari, tersangka ini selalu mengajak korbannya untuk video sex.
Dengan menggunakan tiga nomor ponsel yang berbeda, tersangka melakukan video sex dengan para korbannya.
"Saat video sex itulah, para korban tidak sadar kalau saat mereka bugil langsung aku rekam. Ini yang jadi senjata aku untuk memeras mereka," ungkapnya.
Peras Korban
Berhasil merekam video bugil para korbannya, tersangka mulai memeras para korbannya. Namun, ia tidak langsung blak-blakan memeras korbannya.
Dengan dalih mengajak kencan, tersangka Bastanul minta dikirimkan sejumlah uang kepada korbannya.
Tujuannya, agar ia bisa mendatangi kota dimana para korbannya tinggal.
Para korban yang percaya, mau menuruti permintaan tersangka dengan mentransfer uang.
Jumlah uang yang ditransfer para korbannya kepada tersangka bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
Uang yang sudah dikirim para korbannya, membuat tersangka kembali melakukan video call.
Ia mengungkapkan, akan segera mendatangi korban untuk bertemu secara langsung.
"Aku tidak pernah menemui korban. Beberapa hari, biasanya korban akan kembali menelepon. Telepon korban tetap aku angkat, agar tidak curiga. Alasannya saja dengan korban, aku datang saat hari weekend," jelasnya.
Pelaku Residivis
Bastanul Ardi yang ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Lubuk Linggau.
Ia berhasil menipu banyak wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Polda Jambi.
Ia juga berhasil memerasnya banyak korban perempuan kenalannya dengan mengancam akan menyebarkan video bugil para korban.
"Aku tahu ide itu saat berada di penjara, ada teman di sana yang mengajari. Tidak susah cari uang, cukup pakai sosmed dan telepon sudah bisa dapat uang," katanya.
Ternyata, usai bebas dari penjara ia langsung memprakteknya ide yang diberikan sang teman saat dirinya di penjara.
Beberapa korban berhasil diperas, membuat tersangka membeli kembali smartphone untuk bisa banyak mendapatkan korban.
Tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di Kota Lubuk Linggau.
Dengan berbekalkan tiga smartphone dan tiga nomor yang berbeda, ternyata ini berhasil memperdaya para korbannya.
Uang hasil yang ia peroleh dari menipu dan memeras korbannya, digunakan tersangka untuk foya-foya dan membeli sabu.
"Kata teman itu, tidak susah cari uang kalau pakai otak. Tidak perlu kerja, uang datang dan bisa melihat orang bugil. Tetapi memang awalnya butuh modal," pungkasnya.
Video Bugil Disebar
Ditangkapnya tersangka Bastanul Ardi (31) setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat laporan dari korban berinisial IR yang sudah ditipu, diperas dan video bugilnya di sebarkan tersangka.
Dari laporan korban IR di Polda Sumsel pada tanggal 11 September 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan korban dan penyelidikan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi 3 menuturkan, dari laporan korban dilakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan akun-akun yang digunakan tersangka.
"Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau.
Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Adhi.
Menurut Adhi, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.
• Arloji Rp 7 M Eks Dirut Garuda Ari Askhara Tuai Perhatian, Intip Penampakan Mobil Mewah & Rumahnya
• Mundur Jadi CEO Bukalapak, Kekayaan Achmad Zaky Rp 1,5 Triliun, Intip Suasana Asri Rumah Mewahnya
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar
"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi.
Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Dengan kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.
Sebaiknya juga, tidak melakukan hal-hal yang aneh ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal. (Sripoku.com)