11 Korban Sodomi di Cirebon Mendapatkan Trauma Healing
Upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan trauma para korban sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polresta Cirebon melakukan trauma healing kepada 11 anak yang menjadi korban sodomi dan pencabulan oleh M (19) warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Pihak kepolisian mengandeng Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten Cirebon untuk program trauma healing ini.
Kapolresta Cirebon, AKBP Syahduddi mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan trauma yang dialami ke-11 anak, sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Supaya anak ini tidak putus asa dan malu," katanya Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (13/12/2019).
Polresta Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur yang berada di sekitar lingkungan rumah.
Baca: Jenguk AY Korban Perundungan, PSI Tawarkan Bantuan Hukum hingga Trauma Healing
Baca: Pasha Ungu Liburan Akhir Tahun Kumpul dengan Warga Kota Palu
Baca: Kronologi Bocah SD Dipenggal Pria Kelainan Seksual di Katingan Kalimantan Tengah
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban yang sodomi oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban.
Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh M, diming-imingi hadiah.
Namun, bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Kejadian tersebut diketahui, setelah ada salah satu korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.
Saat diperiksa oleh tim medis, kata Syahduddi, ditemukan luka di bagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017.
Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.
Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Berikan Trauma Healing kepada 11 Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Sodomi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.