Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Korban Sodomi di Cirebon Mendapatkan Trauma Healing

Upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan trauma para korban sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 11 Korban Sodomi di Cirebon Mendapatkan Trauma Healing
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Polresta Cirebon menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur di sekitar lingkungan rumahnya 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM,  CIREBON - Polresta Cirebon melakukan trauma healing kepada 11 anak yang menjadi korban sodomi dan pencabulan oleh M (19) warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Pihak kepolisian mengandeng Komisi Perlindungan Anak di Kabupaten Cirebon untuk program trauma healing ini.

Kapolresta Cirebon, AKBP Syahduddi mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan trauma yang dialami ke-11 anak, sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

"Supaya anak ini tidak putus asa dan malu," katanya Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (13/12/2019).

Polresta Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur yang berada di sekitar lingkungan rumah.

Baca: Jenguk AY Korban Perundungan, PSI Tawarkan Bantuan Hukum hingga Trauma Healing

Baca: Pasha Ungu Liburan Akhir Tahun Kumpul dengan Warga Kota Palu

Baca: Kronologi Bocah SD Dipenggal Pria Kelainan Seksual di Katingan Kalimantan Tengah

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban yang sodomi oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh M, diming-imingi hadiah.

Namun, bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

Kejadian tersebut diketahui, setelah ada salah satu korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.

Saat diperiksa oleh tim medis, kata Syahduddi, ditemukan luka di bagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.

Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017.

Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.

Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.

Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Berikan Trauma Healing kepada 11 Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Sodomi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas