Buang Bayinya, Juniari Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Juniari Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Bangli
Editor: Sugiyarto
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pasangan pembuang bayi, Kadek Sugita dan Ni Ketut Juniari menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Kamis (12/12/2019) kemarin, di PN Bangli, Bangli, Bali.
Juniari maupun Sugita didampingi kerabatnya.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Putra Wiratjaya, jaksa Iswati Septyarini menuntut terdakwa berusia 21 tahun itu dengan hukuman 8 tahun penjara.
Seusai mendengar tuntutan jaksa, Juniari tak kuasa menahan tangis ketika digiring keluar dari ruang sidang.
Sidang pun dilanjut dengan pembacaan tuntuan untuk terdakwa I Kadek Sugita alias Dek Nik yang merupakan kekasih Juniari.
Tuntutan pemuda 19 tahun itu dibacakan oleh jaksa I Nyoman Carikyasa.
Sama dengan Juniari, jaksa menuntut Dek Nik 8 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, sidang ditunda pekan depan, Kamis (19/12/2019), dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.
Kasus yang membelit Kadek Sugita dan Juniari bermula pada penemuan bayi berjenis laki-laki pada Hari Raya Kuningan, Rabu (24/7/2019) lalu, pada bangunan kosong di wilayah Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengusut pelaku yang tega membuang darah dagingnya tersebut, yakni Kadek Sugita dan Juniari.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Juniari Nangis Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Bangli, https://bali.tribunnews.com/2019/12/13/juniari-nangis-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-pasangan-kekasih-pembuang-bayi-di-bangli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.