Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pekerja Salon Kepergok Melayani Pria Hidung Belang, Mengaku Diupah Hingga Rp 800 Ribu

Dengan menjalani bisnis prostitusi ini, Sri mengaku diupah sebesar Rp 800 ribu. Sementara Ayu diupah Rp 500 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pekerja Salon Kepergok Melayani Pria Hidung Belang, Mengaku Diupah Hingga Rp 800 Ribu
gannett-cdn.com
ILUSTRASI prostitusi ayam kampus 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Bisnis prostitusi berkedok Salon Jasmine Hair Beauty di Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng digerebek polisi saat menggelar Operasi Pekat Agung 2019, Jumat (6/12/2019) lalu.

Dari penggerebekan ini, dua pekerja salon tertangkap basah tengah sibuk melayani laki-laki hidung belang.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa ditemui Kamis (12/12/2019) mengatakan, dua pekerja salon itu masing-masing bernama Sri dan Ayu.

Sebelum melakukan hubungan badan, kedua wanita asal Buleleng ini terlebih dahulu memijat pria hidung belang.

Dengan menjalani bisnis prostitusi ini, Sri mengaku diupah sebesar Rp 800 ribu.

Sementara Ayu diupah Rp 500 ribu.

Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, seprai berisi bercak sperma, bantal, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

Berita Rekomendasi

Selain menangkap Sri dan Ayu, polisi juga menciduk pengelola salon berinisial PDF yang juga sebagai muncikari.

Baca: Salon Esek-esek di Buleleng Bali di Grebek, Dua Pelanggan yang Tertangkap di Lepas

Baca: Ungkap Praktik Prostitusi yang Tawarkan Siswi SMP di Kupang, Dibanderol Rp 800 Ribu Sekali Kencan

Kepada Tribun Bali, PDF mengaku jika bisnis prostitusi ini sudah dilakukan sejak Agustus 2019 lalu.

Dalam sehari, diakui PDF, para pegawainya itu bisa melayani satu hingga dua orang pria hidung belang.

"Kami sebenarnya tidak menyediakan yang seperti itu. Namun kadang para pelanggan yang awalnya hanya minta dipijat, akhirnya minta untuk berhubungan badan. Pegawai saya mungkin khilaf, sehingga dia mau melayani," ucapnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (intisari)

Akibat perbuatannya, tersangka PDF, Ayu dan Sri dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang prostitusi, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Sementara untuk dua pria hidung belang masing-masing berinisial De Win dan Tut Suar hanya diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatanya, karena bukan di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pekerja Bisnis Prostitusi di Buleleng Dibayar Rp 800 Ribu, Pria Hidung Belang Awalnya Minta Pijat

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas