Ibu Tiri di Pesawaran Bakar Tangan Anaknya di Atas Kompor Karena Kesal Terhadap Suami
Kesal terhadap suami, seorang ibu tiri di Pesawaran, tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWSCOM, LAMPUNG – Kesal terhadap suami, seorang ibu tiri di Pesawaran, tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.
Pelaku berinisial PIL (24) memanggang kedua telapak tangan anaknya, AM (10) di kediamannya, Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2019).
Akibatnya kedua tangan anak yang masih berusia 10 tahun tersebut mengalami luka bakar serius.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap, Senin (9/12/2019) setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan itu dari adik ibu kandung korban.
Baca: Tangan Bocah di Lampung Ini Melepuh Dipanggang Oleh Ibu Tiri di Atas Kompor
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal dan memiliki masalah rumah tangga dengan perlakuan suaminya (ayah kandung korban),” kata Popon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2019) siang.
Popon mengatakan, pelaku juga mengakui memukul kepala belakang korban dengan gagang sapu sebanyak tiga kali sebelum memanggang telapak tangan korban di atas kompor gas.
“Pelaku sempat memukul, namun karena masih kesal dia (pelaku) menarik korban ke dapur, kemudian memegang dan meletakkan tangan korban di atas kompor gas yang menyala,” kata Popon.
Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.
Baca: Kronologis Mahasiswa Fisip Unila Meninggal Saat Ikut Diksar, Korban Sempat Beberapa Kali Pingsan
Korban yang kesakitan kemudian menangis.
Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di dapur.
Pelaku lalu kembali ke dapur dan menyuruh korban merendam tangannya di air laut.
Alasan pelaku, kata Popon, agar rasa sakit yang diderita korban mereda.
Baca: Paksa Siswi Aliyah Usia 16 Tahun Berhubungan Intim Hingga Hamil, Guru SD Dipesawaran Ditahan
“Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” kata Popon.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal pada Suami, Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor"