Pemuda Ini Diringkus Gara-Gara Aniaya Lansia Menggunakan Senapan Angin dan Batu
Akibat penganiayaan itu, korban pun mengalami luka pada bagian telinga sebelah kiri dan bengkak di bagian kepala
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Andreas Ruauw
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - NM alias Dito (23) warga Kolongan, Kecamatan Kombi, di pesisir pantai Kombi diamankan Polsek setempat, Rabu (11/12/2019).
Ia menjadi tersangka penganiayaan pada Jeremias Korompis alias Utu (51) warga yang sama, dengan menggunakan senapan angin dan batu, di Desa Kolongan Satu.
Kapolsek Kombi AKP Hilman Rohendi membenarkan kejadian itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek menceritakan kronologis kejadian.
"Kejadian berawal, saat pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman pada 14 Oktober 2019 lalu, jalan umum Desa Kolongan Satu, kecamatan Kombi," tandas Hilman, Jumat (13/12/2019).
Baca: Warga Desa Tambun-Dumoga Saling Serang Gunakan Senapan Angin dan Batu
Baca: Emak-emak Joget Sambil Acungkan Senapan di Bungo Jambi, Begini Penjelasan Polisi
Baca: Ditemukan Dua Buah Senapan di Rumah Pria Probolinggo yang Ingin Menyerang Polisi
Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan senapan angin dan melempar batu ke arah korban.
"Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian pergi. Tak puas, pelaku pun kembali lagi dengan memegang tombak dan batu kemudian melemparkan ke arah korban sehingga mengena pada bagian telinga sebelah kiri," ungkap Kapolsek.
Akibat lemparan itu, korban mengalami luka sobek dibagian telinga dan kepala.
Korban pun mengalami luka pada bagian telinga sebelah kiri dan bengkak di bagian kepala.
"Pelakunya telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rohendi.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Aniaya Lansia Pakai Senapan Angin dan Batu, Pemuda Ini Diringkus Polisi