Pria Asal Buleleng Ini Aniaya Wanita Lansia Tetangganya Sendiri Hingga Korban Tidak Sadarkan Diri
Sebelum memukul, dirinya sempat teriak-teriak di pinggir jalan atau lebih tepat di depan rumah milik korban di Banjar Dinas Sembung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Masih terpengaruh minuman beralkohol, I Ketut Yasa (24) asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali nekat memukul tetangganya sendiri yang sudah berusia renta, Ketut Pica (60) hingga tidak sadarkan diri.
Yasa mengaku, sebelum memukul, dirinya sempat teriak-teriak di pinggir jalan atau lebih tepat di depan rumah milik korban di Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Korban yang merasa terganggu lantas menegur korban.
Nahas, teguran itu rupanya membuat pelaku Yasa naik darah.
Yasa mengait kaki korban dengan menggunakan kakinya hingga membuat korban terjatuh.
Tak berhenti sampai disitu, Yasa juga kembali menganiaya korban dengan memukul bagian dadanya menggunakan kepalan tangan hingga membuat korban pingsan.
Baca: Salon Esek-esek di Buleleng Bali di Grebek, Dua Pelanggan yang Tertangkap di Lepas
Baca: Kepsek di Buleleng Ketahuan Rayu 10 Siswinya, Begini Nasibnya
Baca: Anak-anak di Bawah Umur Ini Disuruh Izin Tak Masuk Sekolah, Diajak Ibunya Mengemis
"Saya mabuk, sempat minum sama teman-teman di Songan. Sebelumnya hubungan saya dan korban baik-baik saja, tidak ada masalah," katanya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (13/12),
Dikatakan, saat itu dirinya memang tengah mabuk, tersinggung dengan tegurannya dia, makanya saya pukul.
Saya juga tidak sadar teriak-teriak begitu karena mabuk.
Setelah saya pukul, banyak warga yang menolong korban," ucapnya.
Sementara Kapolsek Tejakula, AKP Nyoman Adika mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (9/12) sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah menerima informasi adanya penganiayaan, polisi pun langsung menangkap Yasa dikediamannya.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban, terdapat luka lecet dibagian punggung korban akibat terbentur saat tubuhnya dijatuhkan oleh pelaku, kemudian luka lebam dibagian dada.
Akibat perbuatanya, Yasa dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2.8 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mabuk Berat, Pemuda di Buleleng Murka Lalu Pukuli Nenek Ketut Pica Hingga Begini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.