Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Peras Sopir Truk Bongkar Muat di Pasar Kota Agung, Modalnya Cuma Stempel LSM

Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengamankan SO (38) karena memeras sopir truk yang bongkar muat di Pasar Kota Agung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Ini Peras Sopir Truk Bongkar Muat di Pasar Kota Agung, Modalnya Cuma Stempel LSM
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengamankan SO (38) karena memeras sopir truk yang bongkar muat di Pasar Kota Agung.

Menurut Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, modus pelaku melakukan pemerasan dengan modal kuitansi salah satu LSM.

Selanjutnya memaksa korban memberikan uang.

Korbannya yakni Angga Saputra (29) warga Kecamatan Kota Agung Barat, yang merupakan sopir truk barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

"Kejadian pada Kamis 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Kota Agung. Saat korban melakukan bongkar muat," ujar Muji mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Baca: Pilu, Gadis Ini Dicabuli Lalu Dijual ke Lelaki Hidung Belang Oleh Kekasih Sendiri

Baca: Masih Berusia 16 Tahun, Tiga Remaja di Lhokseumawe Sudah Jadi Tukang Peras

Baca: Curhatan Atta Halilintar Setelah Dipolisikan LSM KPK: Saya Tidak Pernah Mengaku Saya Orang Baik

Ia menjelaskan uang itu diminta pelaku dengan alasan sebagai mitra keamanan.

Padahal dua pekan sebelumnya rekan korban sudah memberikannya.

Berita Rekomendasi

Korban juga mengatakan bahwa pelaku selalu meminta uang bulanan sebesar Rp 150 ribu.

"Teman korban sekitar dua minggu lalu telah memberikan Rp 150 ribu kepada pelaku. Saat itu pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp 100 ribu. Sehingga mengalami kerugian Rp 250 ribu," kata Muji.

Ia mengaku, setelah menerima laporan dari korban, kemudian polisi meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Lantas mengamankan terduga saat berada di rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.

"Apabila terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," kata Muji. (tri yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Modal Kuitansi Cap LSM, Pria Tanggamus Peras Sopir Bongkar Muat di Pasar Kota Agung,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas