Joni Dapat DP Rp 15 Juta Plus Uang Jalan Rp 5 Juta Antar 36 Kg Sabu dari Malaysia ke Sumsel
Seorang tersangka bernama Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC (bos) dan uang jalan Rp 5 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - BNN Provinsi Sumatera Selatan kembali mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Padahal sepekan lalu, BNNP Sumsel baru saja membongkar perdagangan 79 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI AL pada 10 Desember lalu.
"Berkat kerja sama dan laporan dari masyarakat, BNNP Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).
Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot yang merupakan warga Palembang.
Ketiga orang tersebut, kata Jhon, mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.
Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan.
"Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang," terang Jhon.
Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember lalu di hari yang sama.
Baca: Langkah Strategis Dirjen PAS Hadapi Penyelundupan Narkoba di Lapas dan Rutan
Baca: Mantan Model Inisial DS Selundupkan 2 Kilogram Sabu dalam Kaleng Coklat dari Malaysia
Baca: Selundupkan Narkoba Senilai 300 Juta Yen, Markas Yakuza Jepang Taishukai Digerebek Polisi
"Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 11 Desember lalu," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan," tandas Jhon.
Baca: Diberitahukan sebagai Boneka, Penyelundupan Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Makassar
Baca: Terungkap, Modus Baru Narkoba Diselundupkan Diantara Karung Limbah
Sementara seorang tersangka bernama Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC.
"Dikasih DP (uang muka upah mengantar sabu dan ekstasi) Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta," kata pria 29 tahun itu.
Joni mengaku sebelumnya ia juga pernah ditugaskan mengantar sabu ke Sumatera Selatan.
"Sudah dua kali ditugaskan bos (AC) antar narkoba, tapi yang kedua kali ini ketangkap," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: 32 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Masuk Sumsel, Ekstasi 32 Ribu Butir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.