Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, Anies Baswedan Perintahkan Inspektorat Periksa Tim Penilai

Pemprov DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Colosseum Jakarta. Anies pun menginstruksikan inspektorat lakukan pemeriksaan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, Anies Baswedan Perintahkan Inspektorat Periksa Tim Penilai
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Terkait dibatalkannya penghargaan Anugerah Adikarya Wisata untuk tempat hiburan Colosseum Jakarta, Anies Baswedan telah menginstruksikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian. 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk tempat hiburan Colosseum Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, seperti yang tertulis dalam Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (16/12).

Dalam siaran pers tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menyampaikan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan telah menginstruksikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Saefullah menyebutkan, jajaran yang terlibat dalam proses penilaian tersebut sementara dinonaktifkan hingga pemeriksaan selesai.

Jika terbukti lalai, para jajaran akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"jelas Sekda Saefullah.

BERITA TERKAIT

"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," tambahnya.

"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” sambung Saefullah.

Menurut Siaran Pers Pemerintah Provinsi Jakarta, sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan Teguran Tertulis kepada pemilik usaha Colosseum, pada 16 Oktober 2019.

Tindakan tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Setelah itu, pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung.

Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019.

Untuk diketahui, sebelumnya Colosseum mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019 dalam kategori hiburan dan rekreasi pada Jumat (6/12/2019) lalu. 

Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Anugerah Adikarya Wisata diberikan sebagai penghargaan untuk usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.

Selain itu, penghargaan tersebut juga diberikan sebagai apresiasi pada usaha pariwisata yang dinilai telah berkontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Jakarta. 

Menurut siaran pers, tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini.

Adapun kategori penghargaan Anugerah Adikarya Wisata terbagi menjadi 31 kategori.

Proses penilaiannya meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas