Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suasana Haru Pemakaman Perwira Polisi yang Jatuh Ketika Mendaki Tebing Gunung Parang

Suasana haru menyelimuti pemakaman Andy Nurwandy, perwira polisi yang meninggal dunia saat mendaki tebing Gunung Parang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suasana Haru Pemakaman Perwira Polisi yang Jatuh Ketika Mendaki Tebing Gunung Parang
Tribunjabar/Ery Chandra
Suasana haru menyelimuti pemakaman Andy Nurwandy, perwira polisi yang meninggal dunia saat mendaki tebing gunung parang. Andy dimakamkan di TPU Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Suasana haru menyelimuti pemakaman Andy Nurwandy, perwira polisi yang meninggal dunia saat mendaki tebing Gunung Parang.

Andy dimakamkan di TPU Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/12/2019).

Prosesi penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada polisi berlangsung di rumah duka di Kampung Jatijajar, Kabupaten Purwakarta.

Prosesi ini secara simbolis diterima oleh perwakilan Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dedy Kusuma Bakti.

Mewakili Kapolres Purwakarta, Paur Humas Polres Purwakarta, Ipda Tini Yutini memastikan seorang pendaki Gunung Parang merupakan anggota Polri yang jatuh dari ketinggian 50 meter.

Suasana haru menyelimuti pemakaman Andy Nurwandy, perwira polisi yang meninggal dunia saat mendaki tebing gunung parang. Andy dimakamkan di TPU Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/12/2019).
Suasana haru menyelimuti pemakaman Andy Nurwandy, perwira polisi yang meninggal dunia saat mendaki tebing gunung parang. Andy dimakamkan di TPU Kampung Jatijajar, Desa Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/12/2019). (Tribunjabar/Ery Chandra)

"Pada saat tubuh korban terhempas ke bawah, masih ada detak jantung. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, sekitar pukul empat kemarin nyawa korban tak dapat diselamatkan," ujar Tini, di Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/12/2019).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan saat itu Andy berada di ketinggian sekitar 50 meter.

Lantas, tali pendakian atau alat perlengkapan panjat tebing yang dikenakan olehnya putus dan jatuh dari ketinggian itu.

"Untuk penyebab terjatuhnya sampai dengan saat ini kami sedang melakukan pendalaman guna penyelidikan," katanya.

Baca: AKBP Andi Nurwandi Meninggal Setelah Terjatuh dari Tebing Gunung Parang di Ketinggian 50 Meter

Baca: Kronologi Kecelakaan Bus BEST vs Truk Trailer di Cipularang Km 97 yang Tewaskan Kenek

Baca: Evi Apita Maya, Anggota DPD yang Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik Kecelakaan di Tol Cipularang

Andy Nurwandy meninggal dunia saat naik tebing bersama adik dan anaknya di Gunung Parang, Desa Sukamulya, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Jatuh dari Ketinggian 50 Meter

Sebelumnya diberitakan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Nurwandi meninggal dunia akibat kecelakaan saat mendaki tebing Gunung Parang di Desa Sukamulya, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019) sore.

"Betul (kecelakaan naik tebing)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, AKBP Handreas Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.

Hotel gantung Padjajaran Anyar yang terletak di tebing Gunung Parang, Purwakarta, Jawa Barat setinggi 500 meter difoto menggunakan drone, Sabtu (18/11/2017). Hotel gantung ini diklaim sebagai hotel gantung tertinggi di dunia mengalahkan ketinggian hotel gantung di Peru. KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Hotel gantung Padjajaran Anyar yang terletak di tebing Gunung Parang, Purwakarta, Jawa Barat setinggi 500 meter difoto menggunakan drone, Sabtu (18/11/2017). Hotel gantung ini diklaim sebagai hotel gantung tertinggi di dunia mengalahkan ketinggian hotel gantung di Peru. KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES (KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas