Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Bermodalkan Korek Api, Komplotan Ini Gasak 32 Unit Motor

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang menyebutkan jika muncul transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bermodalkan Korek Api, Komplotan Ini Gasak 32 Unit Motor
istimewa
Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menginterogasi dua pelaku pencurian 32 sepeda motor saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019) 

"Kami amankan beberapa waktu lalu."

"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."

"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas