Ingin Uangnya Mendadak Bertambah Banyak, Suplier Ayam Ini Malah Tertipu Ratusan Juta
Pengusaha suplier ayam di Kota Bandung, Enjang Saepudin (50) jadi korban penipuan dukun palsu bernama Kiki Yanwar Rizki
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pengusaha suplier ayam di Kota Bandung, Enjang Saepudin (50) jadi korban penipuan dukun palsu bernama Kiki Yanwar Rizki (24) asal Cihampelas Kota Bandung.
Sebelum peristiwa ini terjadi, Enjang sedang proses perceraian. Namun, ia khawatir setelah cerai, istrinya menuntut harta gono-gini.
Bertemulah Enjang dengan Kiki di Jalan Mulyasari, Sukajadi Kota Bandung. Sedangkan Kiki,saat ini jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"Awalnya korban menyerahkan uang Rp 468 juta. Untuk ziarah ke makam, pembelian minyak dan beli mobil Rp 140 juta untuk operasional berziarah ke makam. Tujuannya, supaya istri korban tidak menuntut harta gono-gini," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri dalam keterangan tertulisnya pada Tribun, Senin (16/12).
Baca: Pernah Ditipu hingga Miliaran, Marshanda Pilih Maafkan, Bahkan Sempat Ajak Makan Siang Bersama
Baca: Fakta Sepak Terjang Azura Luna, Mengaku Konglomerat hingga Kini Jadi Buruan Interpol
Baca: Azura Luna, WNI yang Jadi Buronan Hongkong Kasus Penipuan,Ngaku Putri Raja & Klaim Rumah Elit Kemang
Belakangan, Kiki juga mengaku bisa menggandakan uang. Korban ditawari, dengan menyerahkan Rp 228 juta bakal dapat Rp 33 miliar.
"Korban mempercayainya dan menyerahkan uang Rp 228 juta. Korban ini pengusaha suplier ayam potong, melakukan ritual sesuai intruksi tersangka," ujar Galih.
Kiki kemudian memberikan uang hasil penggandaan senilai Rp 131.850.000 pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Kiki juga menyerahkan enam batang emas murni.
"Belakangan korban sadar bahwa uang dan emas batangan yang diterimanya palsu. Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolrestabes Bandung," ujar Galih.
Kepada penyidik, Enjang mengaku sudah mengeluarkan uang senilai total Rp 900 juta. Kiki ditangkap di Cihampelas pada Oktober. Sejumlah barang bukti disita.
"Dua keris, minyak dan satu set dupa," ujarnya. Ia menambahkan, penyidik mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu sumber uang palsu tersebut.
"Sumber uang palsu sedang diselidiki," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.