Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Seorang Ibu di Aceh yang Seret Anak Hingga Videonya Viral
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31), yang videonya viral karena menyeret anak balitanya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31).
NU adalah wanita asal Pidie yang videonya viral, karena menyeret anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Penangguhan penahanan itu diajukan dua lembaga pemerintah, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh.
Satu lagi, pihak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Aceh.
Karena pertimbangan NU sebagai orang tua tunggal, bagi dua anaknya.
Baca: Cuma Gegara Tanaman Cabai, Ibu Ini Seret Kaki Anaknya Posisi Kepala di Tanah, Videonya Viral
Baca: Fakta Ibu Seret Anaknya di Aceh: Mengaku Kesal Anaknya Merusak Tanaman Cabai Milik Tetangga
Satu di antaranya masih menyusui, sehingga itulah salah satu pertimbangan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
NU yang selama ini dititipkan penahanannya di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga.
Mereka ikut didampingi penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue, Aipda Firdaus SH, mewakili Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (16/12/2019) mengakui pemberian izin atas pengajuan penangguhan penahanan itu setelah melalui proses pertimbangan panjang.
Pertimbangan dimaksud, kata mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, yang pertama karena yang bersangkutan merupakan orang tua tunggal bagi dua anaknya itu (satu anaknya yang masih berumur 1,6 tahun masih menyusui).
Sementara suami NU, bertugas di luar Provinsi Aceh.
"Hal-hal itu lah yang mendasari penyidik mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan," kata Kombes Trisno.
Baca: Seorang Ibu di Aceh yang Videonya Viral karena Seret Sang Anak Kini Ditahan Polisi
Baca: Akhirnya Terungkap, Penyebab Sepele Ibu Tega Seret Bocah 3 Tahun Seperti Hewan, Video Sadisnya Viral
Meski demikian sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini, proses hukum tetap berjalan.
Bahkan untuk saat ini, tahap penyidikan sudah memasuki tahap satu.
Artinya, penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sempat Ditahan Polisi
NU (30) wanita asal Pidie yang videonya viral dan menggemparkan publik karena menyeret anak kandungnya di dekat rumah kontrakannya di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (30/11/2019) kini ditahan.
Tersangka NU resmi ditahan di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, sejak Senin (2/12/2019).
Wanita itu diamankan dari rumahnya pada Minggu (1/12/2019) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH, yang dihubungi Serambi, kemarin menjelaskan, setelah melalui proses pemeriksaan secara maraton dan memintai keterangan saksi serta bukti-bukti, akhirnya NU ditahan.
"Untuk dua anaknya, masing-masing saat anaknya yang korban serta viral dalam video itu serta satu orang anaknya yang lain yang baru berumur sekitar satu tahun dan masih menyusui dititipkan sama orang tua dan saudaranya yang berdomisili di Banda Aceh," kata Ismail.
Baca: Diusir Karena Bertengkar, 2 Wanita Kembali Bawa 6 Pelajar Tikam Pemilik Warung
Baca: Kesedihan Tak Terbendung Saat Nanda Mewakili Menerima Ijazah S2 Ayahnya yang Sudah Meninggal
Ia mengatakan, dari keterangan tersangka NU, wanita itu mengaku sangat menyayangi kedua anaknya. Termasuk anak perempuannya yang diseret pada saat itu.
"Karena hal sepele, lantaran anaknya ini merusak tanaman cabai tetangga, sehingga ibu NU ini hilang kontrol dan melakukan tindakan terhadap anaknya di luar batas kewajaran," kata AKP Ismail.
Seharusnya hal-hal seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang ibu atau orang tua terhadap darah dagingnya atau anak tersebut berstatus anak tirinya.
Karena, apapun yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, sebetulnya secara tidak langsung telah menyakiti dirinya sendiri.
"Seperti kami sampaikan bahwa tindakan ibu NU ini di luar batas kontrol dan kewajaran, sehingga perbuatannya itu terekam dan viral hingga menyeretnya ke proses hukum," kata AKP Ismail.
Sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi-saksi, dari kepala dusun, Keuchik Gampong Pie, tetangga serta perekam video ibu tersebut.
"Dari kadus dan keuchik kami ingin tahu apa itu betul masuk wilayah Gampong Pie. Karena mereka lebih tahu. Lalu, kita ingin tahu apa selama 3 bulan ibu NU tinggal di sana pernah melaporkan, ternyata pernah," ujar Kapolsek Ulee Lheue ini.
Lalu dari tetangga dimintai keterangan seputar apa pernah melihat atau melihat langsung pelaku NU menyiksa anaknya sebelum-sebelumnya.
Kemudian dari perekam pertama dimintai keterangannya seputar dirinya merekam video tersebut.
"Dari keterangan perekam video pertama itu, sehingga video tersebut viral, mengaku dia sudah kerap melihat NU memperlakukan anaknya di luar kewajaran. Hari itu, sebetulnya dia juga enggak tega mem-viralkan. Tapi, tindakan itu sudah beberapa kali dilakukan oleh ibu itu terhadap anaknya," kata AKP Ismail.
Viral Sejak Minggu (30/11/2019)
Viralnya video NU menyeret anaknya yang masih berusia sekitar 3 tahun menggemparkan publik Aceh, sejak Minggu (30/11/2019).
Ternyata, Polisi sudah bergerak cepat dan mengamankan NU, di rumahnya di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pasca-viralnya video berdurasi sekitar 37 detik tersebut pada Sabtu (30/11/2019).
Di dalam video tersebut, NU menyeret anaknya ke tanah, dengan posisi kaki kiri dipegangi, sementara kepala dan bagian punggung bocah kecil tersebut menyentuh tanah.
Meski suara tangisan terus terdengar, tapi NU yang telah dikuasai emosi itu tak memperdulikan suara tangisan itu.
Di dalam video itu, pelaku NU menyeret anak kandungnya tersebut layaknya sebuah boneka.
Baca: Diminta Senior Berdamai, Siswi Korban Pelecehan Seksual Pengurus Organisasi Akhirnya Lapor Polisi
Baca: AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara
Begitu tiba di depan rumah, bocah perempuan malang itu langsung dihempas.
Bahkan tidak cukup disitu, NU juga membawa anaknya ke sebuah sumur di sekitar tempat tinggal mereka.
Sambil menunjukkan ke dalam sumur tersebut, terlihat anak tak berdosa ini meronta-ronta ketakutan.
Hingga akhirnya video itu viral melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahanan Ibu Seret Anak di Banda Aceh yang Videonya Viral, Ini Pertimbangannya