Menculik dan Mencoba Membunuh Korbannya di Gresik, 3 Orang Ini Dituntut Hukuman 5 Hingga 6 Tahun
Dua terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian, korban mengejar mobil terdakwa sampai di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti.
Setelah korban turun dari mobil langsung ditarik oleh komplotan terdakwa ke dalam mobil Innova.
Di dalam, mobil Innova yang plat mobil sudah diganti dengan Nopol D 6218 AF, korban langsung dibekab mulutnya dan sesekali dipukul menggunakan senjata api jenis softgun di kepala korban.
Selain itu, mulut korban juga disiram menggunakan obat bius dan softgun sudah dilengkapi selongsong peredam.
Bahkan, perlengkapan lain juga sudah disiapkan oleh komplotan terdakwa, yaitu menutup kaca mobil Innova menggunakan koran, menyiapkan lakban dan kabel.
Namun, upaya para pelaku gagal karena diketahui oleh warga.
Hak yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka dan terganggu.
Atas perbuatan tiga terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) Pasal 335 ayat (1), pasal 338 jo 53 ayat (1) dan pasal 333 ayat (1) KUHP.
Menuntut hukuman terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella masing-masing 6 tahun penjara.
Sedang terdakwa Imam Subowo dituntut 5 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sudah mengancam keselamatan dan nyawa orang lain.
Sehingga, pasal yang dikenakan pasal berlapis," kata Jaksa Mansur.
Atas tuntutan itu, tiga terdakwa hanya diam dan menundukkan kepala.
Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan kesempatan untuk tiga terdakwa mengajukan pembelaan.