Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Video viral pengendara motor pengendara motor yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got. Berikut denda tilangnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena
https://www.facebook.com/kandabaik
Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got 

TRIBUNNEWS.COM - Video viral pengendara motor yang nekat lawan arus tengah menjadi bahan pembicaraan warganet.

Video itu disebut diduga terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Diketahui, video pengendara yang nekat lawan arus tersebut pertama kali diupload oleh akun Facebook bernama Kanda pada Rabu (18/12/2019). 

Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor yang nekat lawan arus dan menyenggol pengendara lain hingga masuk ke got.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas pengendara motor, baik yang melawan arus maupun yang terjatuh ke got.

Terlepas dari viralnya video ini, terlihat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang nekat lawan arus.

Dari tidak memakai helm hingga melanggar rambu lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com mencoba menghitung rincian denda yang bisa didapatkan pengendara yang nekat lawan arus tersebut.

Besaran denda ini mengacu pada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berikut rinciannya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (pih.kemlu.go.id)

Baca: Viral Video Pengendara Nekat Lawan Arus dan Akhirnya Senggol Pengendara Lain Hingga Masuk Got

1. Tidak memakai helm 

Terlihat jelas dalam video yang beredar, pengendara pengendara yang nekat lawan arus tidak memakai helm.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jika pengendara tidak memakai helm bisa didenda sebanyak Rp250.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 290:

"Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah"

2. Melawan arus

Selain tidak memakai helm, dari hasil rekaman CCTV pengendara terlihat melanggar sebuah rambu lalulintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap pengendara yang melanggar rambu lalulintas bisa didenda Rp500.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 287:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Baca: Kasus Kekerasan Hewan 3 Bulan Terakhir yang Buat Heboh, dari Kucing Dicekoki Ciu hingga Digantung

3. Tidak membawa STNK

Tidak diketahui secara pasti pengendara yang melawan arus ini membawa atau tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Namun jika diasumsikan tidak membawa, maka pengendara ini bisa didenda Rp500.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 288 (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

4. Tidak membawa SIM

Sama halnya STNK, tidak diketahui secara pasti pengendara yang melawan arus ini membawa atau tidak Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun jika diasumsikan tidak membawa, maka pengendara ini bisa didenda Rp250.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 288 (2): 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Besaran denda ini akan berbeda, jika pengendara yang melawan arus tidak memiliki SIM.

Maka besaran denda yang akan diterima, yakni Rp1.000.000,00 

Besaran denda terdapat dalam Pasal 281:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca: Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender

Jumlah 

Jika dijumlah maka ada dua hasil yang berbeda, tergantung asumsi pengendara melawan arus tersebut memiliki atau tidak memiliki SIM.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Rp250.000 (Tidak membawa helm) + Rp500.000 (melawan arus) + Rp500.000 (tidak membawa STNK) + Rp250.000  (tidak membawa SIM) = Rp 1.500.000,00.

2. Rp250.000 (Tidak membawa helm) + Rp500.000 (melawan arus) + Rp500.000 (tidak membawa STNK) + Rp1.000.000 (tidak memiliki SIM) = Rp 2.500.000,00.

Berikut tadi asumsi jumlah denda yang akan diterima pengendara  yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got.

Untuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bisa diunduh >>> di sini <<<

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas