Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Video viral pengendara motor pengendara motor yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got. Berikut denda tilangnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena
https://www.facebook.com/kandabaik
Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got 

TRIBUNNEWS.COM - Video viral pengendara motor yang nekat lawan arus tengah menjadi bahan pembicaraan warganet.

Video itu disebut diduga terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Diketahui, video pengendara yang nekat lawan arus tersebut pertama kali diupload oleh akun Facebook bernama Kanda pada Rabu (18/12/2019). 

Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor yang nekat lawan arus dan menyenggol pengendara lain hingga masuk ke got.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas pengendara motor, baik yang melawan arus maupun yang terjatuh ke got.

Terlepas dari viralnya video ini, terlihat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang nekat lawan arus.

Dari tidak memakai helm hingga melanggar rambu lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com mencoba menghitung rincian denda yang bisa didapatkan pengendara yang nekat lawan arus tersebut.

Besaran denda ini mengacu pada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berikut rinciannya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (pih.kemlu.go.id)

Baca: Viral Video Pengendara Nekat Lawan Arus dan Akhirnya Senggol Pengendara Lain Hingga Masuk Got

1. Tidak memakai helm 

Terlihat jelas dalam video yang beredar, pengendara pengendara yang nekat lawan arus tidak memakai helm.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jika pengendara tidak memakai helm bisa didenda sebanyak Rp250.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 290:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas