Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Video viral pengendara motor pengendara motor yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got. Berikut denda tilangnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena
https://www.facebook.com/kandabaik
Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got 

Namun jika diasumsikan tidak membawa, maka pengendara ini bisa didenda Rp250.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 288 (2): 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Besaran denda ini akan berbeda, jika pengendara yang melawan arus tidak memiliki SIM.

Maka besaran denda yang akan diterima, yakni Rp1.000.000,00 

Besaran denda terdapat dalam Pasal 281:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Berita Rekomendasi

Baca: Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender

Jumlah 

Jika dijumlah maka ada dua hasil yang berbeda, tergantung asumsi pengendara melawan arus tersebut memiliki atau tidak memiliki SIM.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Rp250.000 (Tidak membawa helm) + Rp500.000 (melawan arus) + Rp500.000 (tidak membawa STNK) + Rp250.000  (tidak membawa SIM) = Rp 1.500.000,00.

2. Rp250.000 (Tidak membawa helm) + Rp500.000 (melawan arus) + Rp500.000 (tidak membawa STNK) + Rp1.000.000 (tidak memiliki SIM) = Rp 2.500.000,00.

Berikut tadi asumsi jumlah denda yang akan diterima pengendara  yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got.

Untuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bisa diunduh >>> di sini <<<

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas