Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Video viral pengendara motor pengendara motor yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got. Berikut denda tilangnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena
https://www.facebook.com/kandabaik
Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got 

"Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah"

2. Melawan arus

Selain tidak memakai helm, dari hasil rekaman CCTV pengendara terlihat melanggar sebuah rambu lalulintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap pengendara yang melanggar rambu lalulintas bisa didenda Rp500.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 287:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

Baca: Kasus Kekerasan Hewan 3 Bulan Terakhir yang Buat Heboh, dari Kucing Dicekoki Ciu hingga Digantung

Berita Rekomendasi

3. Tidak membawa STNK

Tidak diketahui secara pasti pengendara yang melawan arus ini membawa atau tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Namun jika diasumsikan tidak membawa, maka pengendara ini bisa didenda Rp500.000,00.

Besaran denda terdapat dalam Pasal 288 (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"

4. Tidak membawa SIM

Sama halnya STNK, tidak diketahui secara pasti pengendara yang melawan arus ini membawa atau tidak Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas