Kapolresta Bogor Bantah Ada Isu Damai di Kasus Nenek yang Tewas Ditabrak Moge: Tersangka Kami Tahan
Kapolresta Bogor Kota mengatakan proses hukum kecelakaan moge Harley Davidson di Jalan Raya Pajajaran Bogor beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Bogor Kota membantah adanya isu damai antara pengendara moge Harley Davidson dan keluarga seorang nenek yang ditabrak.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2019) lalu di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Tersangka saat ini masih ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan.
Tersangka diketahui bernama Heru Kurniawan yang juga pejabat Bank Tabungan Negara (BTN).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, Heru dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sementara tersangka kita tahan, tersangka kita kenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman 6 tahun," jelas Hendri di Polresta Bogor Kota, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian belum menerima pernyataan tertulis terkait kabar damai antara tersangka dengan keluarga korban.
"Masalah isu di luar ada damai dan lain-lain, kita belum lihat itu, di kita belum ada, secara tertulis belum ada," ungkapnya.
Sehingga ia menegaskan, proses hukum kecelakaan moge Harley Davidson di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.
"Yang jelas proses hukum kita berjalan, nanti masalah ada damai, tidak ada damai, kita timbang-timbang," lanjut Hendri.

Nenek yang menjadi korban dalam kecelakaan moge ini diketahui bernama Siti Aisyah.
Korban saat itu tengah menggandeng cucunya yang seorang balita untuk menyeberang di halte Rumah Sakit PMI Bogor Kota.
Setelah itu, motor Harley yang dikendarai Heru menabrak nenek dan cucunya.
Sang nenek meninggal di tempat akibat mengalami luka parah.