Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolresta Bogor Bantah Ada Isu Damai di Kasus Nenek yang Tewas Ditabrak Moge: Tersangka Kami Tahan

Kapolresta Bogor Kota mengatakan proses hukum kecelakaan moge Harley Davidson di Jalan Raya Pajajaran Bogor beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapolresta Bogor Bantah Ada Isu Damai di Kasus Nenek yang Tewas Ditabrak Moge: Tersangka Kami Tahan
TRIBUNNEWS BOGOR/NAUFAL FAUZY
Barang bukti moge maut Harley Davidson yang diamankan polisi (kiri) dan nenek Aisyah di rumah duka. 

Pengendara Harley Bertanggung Jawab

Sahroni menuturkan, pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, pengendara motor Harley itu pun membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.

"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman, dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihak kepolisian hanya bertugas menangani perkara dan memfasilitasi antara korban dan pengendara.

Saat ditanya mengenai adanya permintaan pihak keluarga mencabut laporan, Hendri Fiuser menjelaskan pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi.

"Itu proses tersendiri, kita kan menangani proses hukumnya kalau mediasinya atau perdamaian untuk pihak korban dan tersangka kita pun siap memfasilitasi, tapi tidak ada paksaan disini, karena rule kita adalah proses hukumnya sesuai Undang-undang," ujarnya.

Motor Harley Davidson yang menabrak nenek di Bogor hingga meninggal dunia kini berada di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019).
Motor Harley Davidson yang menabrak nenek di Bogor hingga meninggal dunia kini berada di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
BERITA REKOMENDASI

Hendri Fiuser juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan bisa dilakukan oleh korban dalam kasus kecelakaan.

"Nah kita lihat seandainya ada kesepakatan damai berarti kan mencabut berarti kan mencabut laporannya itu bisa saja menjadi restorasi justif,"

"Karena walaupun diteruskan kepengadilan pun tidak merasa dirugikan walaupu ini bukan delik aduan karena kan kita tau kecelakaan lalu lintas bukan disengaja,"

"Ini musibah siapapun bisa mengalami kalau kita kurang hati hati," jelas Kombes Hendri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas