Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus HA Cabuli Pasien

Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Buka Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus HA Cabuli Pasien
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas buka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

Saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan oleh tersangka Husein Alatas.

Korban dicabuli setelah merasa tak berdaya.

Kala itu, tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahu korban.

Berita Rekomendasi

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

Polisi menangkap Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin.

Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka terhadap Husein Alatas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.

Lokasi Pencabulan Pedagang Cilor di Kapuk Tetap Dipenuhi Penjual Jajanan SD

Selain itu, tersangka Husein Alatas juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Husein Alatas terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tato di lengan

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas