Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disomasi Warga, Bupati Bantul Enggan Minta Maaf

Dirinya tidak akan pernah melarang warga untuk tinggal di sana, seandainya memang mengantongi surat resmi kepemilikan tanah dan IMB

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Disomasi Warga, Bupati Bantul Enggan Minta Maaf
TRIBUNJOGJA / Ahmad Syarifudin
Bupati Bantul, Drs Suharsono 

ulia Reza Bastian, perwakilan warga RT 07 Gabusan yang melayangkan somasi mengatakan, dirinya bersama dengan warga tidak akan menentang perihal program penataan wilayah yang dicanangkan oleh Bupati Suharsono.

Jika program tersebut baik bahkan dirinya mengaku siap mendukung.

Namun yang disesalkan dia dan warga lainnya adalah pernyataan Bupati Suharsono yang dianggap tidak tepat apalagi diucapkan di ruang publik.

Tidak berdasarkan fakta dan data, bahkan cenderung fitnah.

"Kita bukan mempermasalahkan izin izin dan sebagainya, karena kita sudah memilikinya. Yang kita permasalahkan adalah pernyataan beliau yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Artinya ini menyangkut pencemaran nama baik atau fitnah," katanya.

Aulia menjelaskan, penggunaan tanah kas desa yang ditempati warga sudah sesuai berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No.08/KD TB/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1.2855 hektar untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Surat keputusan tersebut, menurut dia, sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat kepada Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada tahun 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No. 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1.2885 Hektar untuk Pasar Desa Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Kalau izin penggunaan tanah kas tersebut sampai hari ini belum dicabut, maka semestinya izin berjalan terus tanpa batas waktu.

"Kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru," kata dia.

"Kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga itu layaknya surat kekancingan,"

Menurut Aulia, surat somasi yang dilayangkan warga, salah satu poinnya menjelaskan, apabila dalam waktu 7 hari surat tersebut tidak diindahkan.

Maka warga akan menempuh Jalur hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik.

"Kita tetap menunggu sampai hari senin besok. Bila memang sampai batas waktu tidak ditanggapi, sesuai dengan keinginan warga yang terdampak, kita akan menempuh jalur hukum," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Disomasi Warga, Bupati Bantul Tegaskan Tidak Akan Meminta Maaf

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas