Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien

Polisi menangkap Husein di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2019) setelah menerima satu laporan dari korban pencabulan Husein.

Editor: Sanusi
zoom-in Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, tersangka Husein telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun. Husein membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar satu tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy.

Adapun menurut Yusri, Husein membuka praktik pengobatan altenatif dengan menjanjikan bisa menyembuhkan segala penyakit kepada para pasiennya.

Saat ini, polisi tengah memeriksa Husein secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

3. Modus pencabulan dengan hipnotis korban

Husein diketahui terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum mencabulinya.

Berita Rekomendasi

Yusri mengungkapkan, korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka Husein membacakan doa dan menepuk bahunya.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri.

Korban pun berteriak setelah sadarkan diri dan merasa telah dicabuli oleh tersangka.

Korban langsung melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik Husein.

"Tetapi, pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Saat ini, Husein juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Husein terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasiennya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas