Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur

Seorang driver taksi online di Pekanbaru dirampok penumpangnya sendiri hingga dianiaya, mobil dan handphone korban dibawa kabur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur
Kolase TribunnewsBogor.com/istimewa
Ilustrasi: driver taksi online dirampok. 

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

"Sudah ada titik terang," kata Juper.

Driver Taksi Online Perkosa Mahasiswi

Lain lagi dengan driver taksi online satu ini, Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Warga Perum Graha Regency Sidoarjo tersebut melakukan kejahatannya pada 4 Maret 2019 dan kini divonis majelis hakim kurungan penjara 7 tahun.

FAKTA Tak Terbantahkan Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Tertangkap karena 1 Hal
FAKTA Tak Terbantahkan Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Tertangkap karena 1 Hal (TRIBUNJATIM.COM)

Perbuatan asusila itu terjadi ketika korban, mahasiswi asal Malang berinisial RN ini hendak pulang ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Kala itu, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di dalam mobil di halaman ruko di daerah MERR Surabaya.

BERITA TERKAIT

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Eko menurunkan korban di Jalan Perak Barat.

Setelah itu, Eko langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Besok, Kamis 19 Desember 2019: Pekanbaru, Waspada Hujan Petir

Baca: Kelompok Gay Dominasi Kasus HIV di Pekanbaru

"Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Kini, Eko menerima getahnya.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas