Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur

Seorang driver taksi online di Pekanbaru dirampok penumpangnya sendiri hingga dianiaya, mobil dan handphone korban dibawa kabur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur
Kolase TribunnewsBogor.com/istimewa
Ilustrasi: driver taksi online dirampok. 

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (KOLASE KOMPAS.COM)

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DRIVER Taksi Online di Riau Dirampok, Mobil Dibawa Kabur, Pelaku Aniaya Korban, Begini Kronologinya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas