Pemilik Warung Cabuli 17 Murid Laki-laki, Modusnya Iming-imingi Rp 5.000, Makanan Hingga Petasan
Pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000, memberikan minuman kemasan, makanan dan petasan yang ada di warung miliknya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - SN (29), pelaku pencabulan terhadap 17 murid di salah satu SDN di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000, memberikan minuman kemasan, makanan dan petasan yang ada di warung miliknya.
"Pelaku ini memang memiliki warung di samping sekolah, lalu dia mengajak murid-murid itu masuk ke dalam warungnya," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Kemudian setelah korban berhasil diajak masuk ke dalam warung, pelaku meminta, bahkan sampai memaksa korban untuk membuka celananya, hingga melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Jadi korban pasti ada trauma mental, tentunya kami akan melakukan trauma healing yang akan dilakukan KPAI dan juga kepolisian," katanya.
Pihaknya memastikan, kondisi di lokasi kejadian saat ini sudah mulai kondusif, namun pihaknya akan menemui pihak sekolah untuk mencari korban-korban yang lain.
Yoris mengatakan, pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap murid SD itu sejak tahun 2017, bahkan aksi bejatnya itu dilakukan terakhir pada minggu lalu.
Baca: Setuju Sistem Zonasi, Komisioner KPAI: Anak Bisa Sekolah Tanpa Melihat Nilai Ujian Nasionalnya
Baca: Komisioner KPAI Retno Listyarti Sebut Ujian Nasional Sudah Jadi Momok bagi Siswa: Hapuskan Saja
"Sejauh ini korbannya ada 17 orang, tapi menurut kami ini bisa lebih dari 17, bahkan puluhan karena memang dilakukan hampir setiap minggu," ucap Yoris.
Seks Menyimpang
Sebelumnya, seorang pria berinisial SN (29) yang merupakan pemilik warung di samping sekolah, mencabuli 17 murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berlokasi di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku aksi pencabulan seks menyimpang terhadap murid SDN tersebut kini harus berurusan dengan polisi.
SN diringkus anggota Polsek Cisarua, pada Senin (23/12/2019) di kediamannya setelah polisi mendapat laporan dari pihak sekolah terkait adanya tindak pidana pencabulan tersebut.
Baca: KPAI Sebut UN Hanya Menuntut Siswa untuk Menghafal demi Menjawab Soal: Orangtua Ikut Stres
Baca: Nadiem Makarim Jelaskan Literasi dan Numerasi, 2 Aspek Asesmen Kompetensi Pengganti Ujian Nasional
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, korban yang sudah dilakukan pencabulan oleh pelaku itu merupakan murid kelas 4 hingga 6, semuanya anak laki-laki yang berusia 10 hingga 12 tahun.