Pemilik Warung Cabuli 17 Murid Laki-laki, Modusnya Iming-imingi Rp 5.000, Makanan Hingga Petasan
Pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000, memberikan minuman kemasan, makanan dan petasan yang ada di warung miliknya.
Editor: Dewi Agustina
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korbannya secara keseluruhan ada 17 korban, laki-laki semua, tapi kemungkinan jumlah masih bisa bertambah," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
"Pihak sekolah mengetahui adanya kejadian itu dari salah satu orang tua korban," kata Yoris.
Setelah mengetahui laporan dari keluarga, pihak sekolah mencari informasi lanjutan kepada para siswanya, dan ternyata hasilnya diketahui sudah ada 17 siswa kelas yang menjadi korban seks menyimpang dari pelaku tersebut.
Baca: Remaja Tersangka Kasus Sodomi 11 Bocah Sempat Ancam Bunuh Para Korbannya Jika Melapor
Baca: Perwira Polda Sumbar Borong Penghargaan Polisi Teladan dan Penghargaan dari KPAI
Yoris mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah kawasan Kecamatan Parongpong, KBB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Yoris.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Pencabulan 17 Murid SDN di Parongpong Iming-Imingi Korban dengan Uang Rp 5 Ribu