RSUD Pandan Raih Bintang IV dari KARS, Ini Pesan Bupati Tapteng
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengaku bangga dengan prestasi yang dicapai RUSD Pandan.
Editor: Hasanudin Aco
“Hasil survey RS Umum Daerah Pandan, dari 15 bab yang dilakukan survey mencapai lebih dari atau sama dengan 60 % dan kurang
dari 80 %. Berdasarkan hasil survey tersebut rumah sakit saudara mendapatkan status akreditasi: Tingkat Utama."
Demikian dikutp dari Surat KARS bernomor f/KARS-REG/xi/2019 yang ditandatangani Dr.dr.Sutoto,M.Kes selaku Ketua Eksekutif KARS.
Selain kenaikan status akreditasi menjadi Tingkat Utama hingga 3 level yang sebelumnya statusnya Tingkat Dasar atau Level Bintang I diketahui juga bahwa RSUD Pandan merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah tipe C yang bisa mencapai rating Level Bintang IV.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 menjelaskan bahwa KARS merupakan lembaga independen yang melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia.
Akreditasi berupa pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar nasional pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.
Tujuan dilakukan akreditasi agar rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan, melalui implementasi standar akreditasi yang berorientasi kepada pasien terutama agar rumah sakit dapat mengetahui dan menerapkan standar akreditasi serta meningkatkan pemahaman para praktisi rumah sakit terhadap standar akreditasi pelayanan yang berfokus kepada pasien.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.