17 Bocah SD di Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria yang Buka Warung Di Samping Sekolah
17 bocah SD menjadi koban pencabulan seorang pemuda di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - 17 bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi koban pencabulan seorang pemuda di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pria berinisial SN (29) merupakan pemilik warung yang berada di samping sekolah 17 korban bocah SD.
SN diringkus anggota Polsek Cisarua, Senin (23/12/2019) di kediamannya setelah polisi mendapat laporan dari pihak sekolah terkait adanya tindak pidana pencabulan tersebut.
Baca: Pemuda di Bandung Barat Aniaya dan Tikam Sepupunya Hingga Tewas, Pemicunya Sepele
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, korban pencabulan pelaku merupakan murid kelas 4 hingga 6.
Semua korban merupakan anak laki-laki yang berusia 10 hingga 12 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korbanya secara keseluruhan ada 17 korban, laki-laki semua, tapi kemungkinan jumlah masih bisa bertambah," ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019).
Baca: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien
Dalam melakukan seks menyimpang itu, pelaku minta semua korbannya untuk dilakukan masturbasi hingga pelaku ejakulasi, bahkan pelaku juga memegang alat kelamin semua korban tersebut.
"Pihak sekolah mengetahui adanya kejadian itu dari salah satu orang tua korban," kata Yoris.
Setelah mengetahui laporan dari keluarga, pihak sekolah mencari informasi lanjutan kepada para siswanya dan ternyata hasilnya diketahui sudah ada 17 siswa kelas yang menjadi korban seks menyimpang dari pelaku tersebut.
Baca: Remaja Pria Cabuli Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Orang Tua Tak Terima
Yoris mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah kawasan Kecamatan Parongpong, KBB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Yoris.