Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tribun Timur/hery
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelakunya adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). 

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.

Gadis Dijual Rp 500 Ribu

Sementara itu seorang gadis cantik Asal Sidoarjo dijual oleh pemuda Kediri seharga Rp 500 ribu.

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang.
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17). Wajah PSK yang ditunjukka saat Press Realease Satreskrim Polres Pinrang. (SatReskrim Polres Pinrang)

Tapi setelah bercinta dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pasangan ini digerebek polisi.

Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online.

Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat PSK bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP.

Berita Rekomendasi

"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.

Baca: Tubuh Kaku Warga Bintan Tergantung di Rumahnya, Sang Suami Sempat Bawa ke Puskesmas

Baca: Dijual Seorang Mucikari, Cewek Ini Diamankan Dengan Seorang pria Hidung Belang Usai Kencan di Hotel

Pria yang menjadi mucikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).

Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.

"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.

Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas