Perdagangkan Belasan Perempuan di Pinrang, 3 Muncikari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku baru yang akan muncul," jelas Dharma.
Gadis Dijual Rp 500 Ribu
Sementara itu seorang gadis cantik Asal Sidoarjo dijual oleh pemuda Kediri seharga Rp 500 ribu.
Tapi setelah bercinta dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pasangan ini digerebek polisi.
Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online.
Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat PSK bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP.
"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.
Baca: Tubuh Kaku Warga Bintan Tergantung di Rumahnya, Sang Suami Sempat Bawa ke Puskesmas
Baca: Dijual Seorang Mucikari, Cewek Ini Diamankan Dengan Seorang pria Hidung Belang Usai Kencan di Hotel
Pria yang menjadi mucikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).
Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.
"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.
Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.