3 Muncikari Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat WhatsApp, Pasang Tarif Rp 500 Ribu hingga Jutaan
Ketiga muncikari itu ditangkap setelah menawarkan 15 pramuria muda, yang mayoritas di bawah 20 tahun. Beberapa di antaranya anak di bawah umur.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang muncikari berinisial AS, BA, dan B kedapatan menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial WhatsApp.
Ketiga muncikari itu ditangkap setelah menawarkan 15 pramuria muda, yang mayoritas di bawah 20 tahun.
Beberapa di antara pramuria tersebut merupakan anak di bawah umur.
Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha menyebut ketiga muncikari merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Ketiga muncikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," katanya. Tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.
Pura-pura Jadi Pelanggan
Anggota Polres Pinrang dapat membekuk para muncikari setelah meminta keterangan dari pramuria.
Kasat Reskrim Polres Pinang AKP Dharma Negara mengungkapkan, awalnya polisi berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online melalui WhatsApp.
Polisi dan muncikari menyepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.
“Jadi dalam transaksi itu, muncikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya. Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi,” katanya, seperti dilansir dari Tribun Timur.
Polisi pun kemudian mengatur pertemuan dengan pramuria di sebuah hotel di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Polisi menangkap pramuria tersebut lalu memintai keterangan terkait jaringan prostitusi online.
Setahun Lalu
Usai menyiduk pramuria, polisi mengejar keberadaan para muncikari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.