Siswi di Ketapang Kalimantan Barat Jadi Korban Pencabulan Polisi Gadungan, Ini Pengakuan Pelakunya
Siswi berinisial AH (16) menjadi korban pencabulan seorang pria yang dikenalanya lewat media sosial WhatsApp.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Siswi berinisial AH (16) menjadi korban pencabulan seorang pria yang dikenalanya lewat media sosial WhatsApp.
FH (21) arga Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Ketapang, Kalimantan Barat, memperdaya AH dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap AH (16) di sebuah penginapan di Ketapang.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Baca: Gerhana Matahari Cincin Terihat Sempurna dari Kota Singkawang
Saat diwawancarai, pelaku FH mengaku kalau dirinya tidak bermaksud mangaku sebagai anggota Polri.
Namun, pada saat berkenalan korbannya mengira kalau tersangka anggota polisi yang pernah bertugas melakukan razia kendaraan di Kota Ketapang.
"Sebenarnya tidak mau mengaku sebagai anggota Polisi. Namun pada saat chat pertama dia (korban) mengira saya anggota polisi yang pernah melakukan razia di bundaran ale ale. Saya pun mengiyakan pertanyaannya," ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang, Kamis (26/12/2019).
Baca: Terlilit Utang Karena Sering Main Judi, Ibu Rumah Tangga Akhiri Hidup Tenggak Racun Ikan
Setalah perkenalan tersebut, tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan korbannya.
Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan.
Dihadapan orang tua korban tersangka mengaku anggota polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat apapun.
"Saat menjemput di rumah, orang tuanya nanya saya bertugas dimana. Saya berpikir mungkin orang tuanya sudah tau dari anaknya, saya langsung jawab tugas di Marau," katanya.
Baca: Bekal Iming-iming Rp 5.000 dan Jajanan, Pedagang Kelontong Ini Cabuli 17 Siswa di Satu SD
Usia menjemput korban di rumahnya untuk sarapan pagi, pelaku membawa korban ke penginapan dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
"Setelah melakukan itu dia tidak mau pulang dan ibunya terus menelpon dia namun tidak mau pulang. Karena mobil telah dikembalikan, saya pesanan ojek online untuk dia pulang. Barulah dia mau pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Tersangka yang juga mengaku kalau dirinya pernah mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota Polri pada tahun 2016 silam namun gagal ini, dihadapan polisi mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Saya memang pernah ikut tes calon Polisi tahun 2016 lalu namun gagal. Saya juga menyesal atas perbuatan saya yang tidak perlu ditiru ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Pria ini diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH (21) ini, dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi.
Dirinya mengaku bertugas di Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip mengatakan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby Hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 WIB," kata Matalip, Kamis (26/12/2019).
Lebih lanjut, Matalip menjelas kronologis perbuatan pelaku yang berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada selasa (24/12/2019) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
"Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi," lanjut Matalip.
Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen yang berada di jalan Tengkawang.
Ditempat tersebut pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya."
"Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang," timpalnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.
"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tandasnya.
Penulis: Nur Imam Satria
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul POLISI Gadungan Cabuli Gadis Bawah Umur, Modus Sarapan Pagi Berakhir di Penginapan hingga Gagal Tes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.