Terima Uang Suap Rp 1,2 Miliar, Kepala Imigrasi Mataram Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda!
Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar 824 juta
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12/2019).
Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin.
• 4 Fakta Skimming ATM di Mataram, Pelaku Berhasil Bobol Miliaran Rupiah Hingga Sindikat Internasional
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.
• Polisi Tangkap Pelaku Perampok yang Tusuk Wanita Muda di Hotel Amaia Mataram, Terlilit Hutang!
Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan Hakim berstatus inkrah, maka harta benda milik Kurnadie dapat disita dan dilelang untuk untuk memenuhi kewajjban membayar uang penganti.
"Apabila tidak cukup, maka terdakwa wajib mengantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Atas keputusan Hakim tersebut, Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim Tipikor.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>