Videonya saat Isap Vape di Kereta Api Viral, Pelaku Bantah Ada Video Dirinya Minta Maaf atau Diciduk
Perempuan yang videonya viral karena mengisap vape di dalam kereta membantah ada video dirinya menangis meminta maaf ataupun diciduk kepolisian.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Elsa Cindy Mayora, perempuan yang videonya viral karena mengisap vape di kereta api, mulai angkat bicara.
Perempuan berambut pirang itu membantah adanya video yang menampilkan dirinya menangis meminta maaf ataupun video dirinya diciduk kepolisian.
Hal itu dilakukan lantaran bermunculannya akun-akun yang mengatasnamakan dirinya.
Elsa menyampaikan bahwa ia hanya memiliki satu akun Instagram saja.
"Gada video saya yang nangis minta maaf atau diciduk. Akun instagram saya pun hanya 1 @elsacindymayora diluar itu fake.
Saya tidak bertanggung jawab untuk account yang mengatasnamakan saya dan merugikan orang lain," tulis Elsa dalam Instagram Story yang diunggahnya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (26/12/2019).
Ia juga menegaskan bahwa kasusnya dengan PT KAI tersebut sudah selesai.
Elsa mengaku pihak PT KAI menyayangkan perbuatannya, namun dirinya menekankan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan untuknya.
Terkait hal itu, Elsa meminta agar tidak ada lagi yang menyebar berita kebohongan tentang dirinya.
"Untuk problem ini udah clear. Pihak KAI hanya menyayangkan perilaku saya yang di dalam video tsb, tidak ada sanksi yang diberikan stop kalian memberi berita hoax tentang saya.
MASALAH SAYA SUDAH CLEAR DENGAN PIHAK KAI," tulis Elsa.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu beredar video viral yang cukup menghebohkan jagat media sosial Instagram.
Beredar unggahan video yang menampilkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.
Video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story, di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).
Dalam video itu, pelaku, yang diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.
Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape.
Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.
Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.
Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.
Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.
Hingga Kamis (26/12/2019) pagi, unggahan video itu telah ditonton lebih dari 24 ribu kali.
Dilansir dari TribunJabar.id, berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.
Aturan manajemen PT KAI tersebut teruang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dengan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.
Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.
Tanggapan PT KAI
Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.
Pihaknya mengaku menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.
"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis resmi PT KAI.
PT KAI pun akhirnya menghubungi penumpang tersebut.
Pihak PT KAI meminta penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.
Selain itu, Yuskal menyebutkan, PT KAI akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.
Yuskal pun mengimbau agar penumpang tetap mematuhi segala aturan yang berlaku.
Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" tutup Yuskal.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik)