Bekingi Pengeboran Minyak, Langkah Bripka Eko Terhenti Setelah Peluru Polisi Bersarang di Kakinya
Bripka Eko adalah oknum polisi yang diduga turut membekengi aktivitas illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim gabungan terdiri dari Ditresnarkoba, Ditreskrimun, dan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo.
Pada Sabtu (28/12/2019) Bripka Eko Sudarsono berada dalam tahanan Polda Jambi.
Pria ini adalah oknum polisi yang diduga turut membekingi aktivitas illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal) di Kabupaten Batanghari.
Bripka Eko diamankan Jumat (27/12/2019) di Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Polisi menyebut melumpuhkan Eko karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Eko ditangkap di camp miliknya, tidak jauh dari lokasi illegal drilling yang diduga ia kendalikan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengungkapkan penangkapan itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel.
Saat akan ditangkap, Eko masih berusaha melakukan perlawanan.
"Akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat akan melakukan penangkapan," ujar Edi Fariyadi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol M Yudha Setyabudi dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Dalam kasus illegal drilling ini, Edi Fariyadi mengatakan Eko Rondo merupakan orang yang menyuruh melakukan pengeboran sumur minyak, mengawal pengangkutan hasil dari sumur, serta menjual hasil dari kegiatan illegal drilling tersebut.
Baca: Bripka ES Oknum Anggota Polres Batanghari Bekingi Illegal Drilling Diringkus
Baca: Polisi Gadungan Rayu Sejumlah Perempuan Hingga Dapatkan Foto Tanpa Busana dan Memeras Para Korbannya
Tapi Edi belum bisa memastikan berapa banyak sumur minyak ilegal yang dimiliki Eko, serta sudah berapa lama ia terlibat illegal drilling.
"Masih kita dalami," ujarnya.
Edi juga memastikan ES merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Batanghari.
"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," tandasnya.
Pada saat penggerebekan di camp, ditemukan juga narkoba dari sana yang diduga milik Eko.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta. Narkoba yang ditemukan jenis sabu.
Baca: Pria Ini Tega Sebarkan Video Tanpa Busana Mantan Pacar, Akibatnya Sang Mantan Dipecat dari Pekerjaan
Baca: Kasus Karhutla di Jambi, Polda Jambi Periksa 2 Direktur PT MAS dan PT DSSP
"Beratnya sekitar 0,20 gram," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait ditemukannya narkoba jenis sabu itu.
"Kita pasti akan kembangkan ini, apakah pelaku hanya pemakai saja atau juga sebagai bandar narkoba," ucapnya.
Nama Bripka Eko Sudarso dalam bisnis minyak ilegal ini sudah sering diungkap.
Sebelum ini, nama dia diseret dalam kasus lepasnya tersangka illegal drilling pada 12 Desember lalu.
Pada saat itu tiga orang tersangka diamankan polisi di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.
Tiga orang itu adalah Martino Dwi Hendriko, Arwin Yaulanda, dan seorang lagi yang pada akhirnya kabur dengan bantuan oknum polisi. (M Ferry Fadly/Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Bisnis Besar Bripka Eko Terhenti, 'Si Pelindung' Pengeboran Minyak Ilegal Didor