Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catut Nama Buruh, Pemilik Lamborghini Terancam Pasal Berlapis, Rochim Korban: Hukum Karma Berlaku

Pemilik mobil mewah Lamborghini bernama Abdul Malik (44) terancam pasal berlapis.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Catut Nama Buruh, Pemilik Lamborghini Terancam Pasal Berlapis, Rochim Korban: Hukum Karma Berlaku
kolse/dok Tribunnews.com/TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Abdul Rochim, pria yang namanya dicatut atas kepemilikan mobil Lamborghini (kiri) saat ditemui di rumahnya di Jalan Cipulir 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik mobil mewah Lamborghini bernama Abdul Malik (44) terancam pasal berlapis.

Dalam sepekan, Abdul Malik tersandung rentetan kasus kriminal.

Berawal dari aksinya menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, lalu dugaan menhindari pajak kendaraan dengan mencatut nama orang lain sebagai pemiliki Lamborghini.

Hingga temuan kepemilikan hewan langka yang sudah diawetkan di dalam rumahnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap Abdul Malik menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi ganja.

Rentetan kasus yang menimpa Abdul Malik merupakan karma bagi Abdul Rochim.

Pasalnya Abdul Rochim merupakan orang yang namanya dicatut sebagai pemilik Lamborghini tersebut.

BERITA TERKAIT

Rochim sendiri bekerja sebagai buruh di sebuah toko kue.

"Menurut saya karmanya Abdul Malik karena pakai nama KTP orang," kata Rochim saat ditemui di rumahnya di Jalan Cipulir 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Abdul Rochim mengaku, dalam setiap salatnya ia berdoa agar orang yang mencatut namanya mendapat balasan setimpal.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas