Pria di Pelalawan Tewas Setelah Lerai 2 Wanita yang Bertengkar di Warung Tuak, Ini Kronologinya
Seorang pria di Pelalawan, Riau, meregang nyawa ketika berupaya melerai pertengkaran dua wanita.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - M alias Pakde meregang nyawa setelah lehernya terluka akibat terkena pecahan botol kaca.
Peristiwa bermula ketika dua orang wanita AT alias Nisa dan Devi terlibat pertengkaran di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 01.30 WIB.
Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.
"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).
Baca: Dua Pemuda di Rokan Hulu Bobol Kios Gasak Handphone Senilai Rp 70 Juta
Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.
AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.
Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.
Baca: Anggota Brimob Polda Riau Tewas Dikeroyok Massa di Yahukimo Papua, Berikut Kronologi Kejadiannya
Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan AT.
"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.
Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Baca: Keluarga Korban Benarkan Video Viral Pengendara Motor Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain
Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.
Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, AT, tersangka dalam kasus tersebut sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Seorang Pria Usai Lerai Pertengkaran 2 Wanita"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.