Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penumpang Taksi Online Tikam Pengemudi, Ini Pengakuan Sang Otak

Lanjutnya, lantaran banyak membatalkan pesanan, aplikasi milik Sulaiman sempat dua kali diblok oleh Grab dan harus menunggu sekitar 10 menit

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Penumpang Taksi Online Tikam Pengemudi, Ini Pengakuan Sang Otak
Andi Wijaya/Sriwijaya Post
Kedua pelaku yang menghabisi nyawa Sani, seorang driver taksi online, ketika dihadirkan dalam gelar perkjara Polrestabes Palembang Senin (30/12/2019). 

Sedangkan tersangka Sulaiman yang tercatat sebagai warga Jalan Untung Suropati, Jeluntung, Provinsi Jambi ini mengakui jika baru satu bulan mengenal Abib saat bertemu di sekitar jembatan Ampera dan bercerita sedang mencari mobil yang pernah menabrak keponakannya.

“Saya cuma bantu dia (Abib-red) pesan taksi online pakai ponsel saya.

Katanya cuma mau memberi pelajaran, tidak sampai ada niat membunuh, dia melawan dan mencoba menusuk saya, tapi saya tahan dan balikkan pisau kena perutnya.

Terkait tuduhan bahwa korban sempat ditembak memakai airsoftgun, Sulaiman yang sempat dua jam bersembunyi di rawa-rawa sampai akhirnya menyerahkan diri memastikan bahwa itu tidak pernah terjadi karena senjata itu tidak ada peluru dan gas nya.

“Saya jamin tidak ditembak, korban hanya dipukul,” ucapnya.

Sementara Kapolrestabes Polresta Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Kompol Nuryono mengatakan, untuk yang telah didalami oleh penyidik yang pertama adalah pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.

"Yakni dengan kekerasannya pelaku berusaha menguasi kendaraan yang digunakan korban.

BERITA TERKAIT

Untuk orderan memang ada beberapa kali di batal oleh pelaku, karean pelaku memang mengincar korban, hingga target terpenuhi" ungkap Kapolrestabes Palembang, yang saat itu juga didampingi Kasub Opsnal Pidum, Ipda Andrean.

Lanjut Anom, memang kedua pelaku ini sudah ada niat dan rencana untuk membunuh korban.

"Ini terbukti dari barang bukti yang kita amankan berupa sebilah pisau, pistol sofgun dan tali tambang untuk mengikat korban dari belakang," bebernya.

Ditambahkan Anom atas ulahnya keduanya pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, 365 KUHp, pencurian dengan kekerasan dan saat dites Urine, kedua tersangka positif mengunakan narkoba,"

Hukuman semua ini kita kenakan kepada kedua tersangka, ancaman hukuman mati," tegas Kapolrestabes Palembang.

Ruslan Sani (43) warga RSS-C Griya Harapan Blok 3 E Kecamatan Sako Palembang, tewas usai menjadi korban perampokan, Sabtu (28/12/2019).

Rupanya, sebelum kejadian itu, korban sempat merasa ragu dengan orderan yang ia terima.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas