Dukun Cabuli Pasiennya di Kamar Hotel, Ini Modus yang Dipakai untuk Memperdayai Korban
Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap Ilham, seorang dukun cabul di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap Ilham, seorang dukun cabul di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Dari laporan perempuan bernisial Y, Ilham dilaporkan memerkosa korbannya saat mengobati Y di sebuah hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan." ujar Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal, Minggu ( 29/12/2019).
Kata Faesal, Y diperkosa Ilham di Hotel Puri Gandaria Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Ilham kemudian meminta Y menemuinya di hotel untuk disembuhkan.
Baca: Resmi, Arema FC Dapatkan Andalan Timnas U23 Indra Sjafri, Jaimerson Xavier Juga Dirumorkan Merapat
Baca: Bonek Berpotensi Kehilangan Dua Andalan Persebaya Surabaya, Berikut Situasi Anak Asuh Aji Santoso
"Saat mengobati korban, Ilham membujuk korban untuk digauli. Korban pun tidak mau, sang dukun melakukan pemukulan tiga kali kepada Y," ucap Faesal.
Setelah dilakukan pencarian di dua kabupaten di Sumsel, yakni Kabupaten Barru dan Kabupaten Enrekang, dukun cabul itu akhirnya ditangkap di Kecamatan Pusserreng, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Tersangka dicari di Barru, namun kita tangkap pelaku di kampungnya di Pusserreng, Kabupaten Enrekang.
Kita masih sementara mengambil keterangan pelaku," ujar Faesal.
Cabuli Pasien di kamar mandi
Di tempat berbeda, seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, Rabu (2/10/2019).
Baca: Samuel Rizal Kadang Hadiri Undangan Pernikahan Tanpa Istri
Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.
"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Perkosa Seorang Wanita, Sebut Korbannya Diikuti Makhluk Gaib Kiriman Mantan Pacar" dan "Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi",