Perempuan 17 Tahun Dihamili Ayah Tiri, Pelakunya Belum Ditahan karena Masih Mendekam di Penjara
Sang ayah tiri, GS belum bisa dilakukan penahanan karena masih ditahan di Lapas Jembrana karena terjerat kasus pencurian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - GS (54), pria asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Saat ini, kasusnya telah ditangani Polres Buleleng.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa saat dikonfirmasi akhir pekan lalu mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.
Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.
Sementara GS belum bisa dilakukan penahanan.
Sebab, GS masih ditahan di Lapas Jembrana karena terjerat kasus pencurian.
Baca: Bohongi Istri Kerja Lembur, Akhirnya Terungkap Kerjaan Suami Bikin Geger Satu Negara
Baca: Dua Pekerja Salon Kepergok Melayani Pria Hidung Belang, Mengaku Diupah Hingga Rp 800 Ribu
Iptu Sudiasa menjelaskan, GS diduga sudah lima kali memperkosa anak tirinya, terhitung sejak April 2019.
Aksi bejat itu dilakukan GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya ke luar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.
Kasus ini, kata Iptu Sudiasa, baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.
Akhirnya, paman korban lah yang melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng, pada November lalu.
"Kasus ini masih dalam pemberkasan dan akan segera dikirim ke kejaksaan. Pelaku sudah kami mintai keterangan di Jembrana. Cuma sekarang yang bersangkutan masih jadi tahanan di Jembarana," ujarnya.
"Saya kurang tahu, korban saat ini masih sekolah atau sudah berhenti. Yang bersangkutan sudah diberikan pendampingan oleh unit PPA," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Perempuan 17 Tahun di Buleleng Hamil 7,5 Bulan, Pria Ini Diduga Menghamilinya