Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telantarkan Bayinya di Ember Hingga Tewas, Siswi Pondok Pesantren Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib.

Editor: Asytari Fauziah

TRIBUNNEWS.COM AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

 Dambakan Buah Hati Sampai Lakukan Bayi Tabung, Setelah Melahirkan Sang Ibu Malah Lakukan Hal Ini

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.

Ilustrasi bayi pegang tangan ibunya
Ilustrasi bayi pegang tangan ibunya (Kompas.com)

Dari keterangannya,  AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.

BERITA TERKAIT

Kronologi

Mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).

Bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas