Dua Pria 'Kicau Mania' Diadili Gara-Gara Jual Burung Dilindungi
Terungkapnya kasus saat polisi mengendus keberadaan satwa burung yang dilindungi dijual di toko burung di bilangan Tanjungkarang Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua pria kicau mania terpaksa duduk di kursi pesakitan gara-gara jual burung yang masuk golongan dilindungi.
Keduanya adalah Hendra dan Hermansyah warga Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Keduanya terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, setelah kedapatan bertransaksi burung Beo.
Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat polisi mengendus keberadaan satwa burung yang dilindungi dari berbagai jenis dijual di sebuah toko burung di bilangan Tanjungkarang Barat.
"Atas informasi tersebut, polisi mendatangi toko burung di Jalan Imam Bonjol Gang Pangeran Mangku Bumi Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Tanjungkarang Barat," katanya dalam persidangan.
Baca: Kronologi Remaja Buat Siswi SMP Tak Berdaya Dua Kali, Paksa dan Sekap Korban Lalu Dijanjikan Ini
Baca: Rebutan Tanah di Mesuji, Wayan Ana di Keroyok 100 Warga, Rumah Dirusak, Kepalanya Dibacok
Baca: Hajatan Jadi Duka! Niat Hadiri Nikahan Keponakan, Imron Jadi Korban Tewas Bus Sriwijaya di Pagaralam
Kandra menyebutkan saat didatangi toko tersebut, Polisi mendapati burung yang dilindungi, yakni enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua.
"Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan berserta pemilik toko, terdakwa Hendra," tuturnya.
Lanjutnya, empat dari enam ekor burung beo yang dimiliki oleh terdakwa Hendra ternyata didapat dari terdakwa Hermansyah.
"Terdakwa memperoleh burung tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa Hermansyah pada Selasa 1 Oktober 2019 melalui pesan whatsapp," terang JPU.
Masih kata JPU, selanjutnya terdakwa Hendra mendatangi rumah Hermansyah untuk mengambil empat ekor burung beo tersebut.
Baca: Mentan Syahrul Dorong Lampung Jadi Pusat Komoditas Buah Tropis
Baca: Penyeberangan Merak-Bakauheni Diprediksi Meningkat 3 Persen saat Nataru
Baca: Antisipasi Kejahatan Bajing Loncat, Polri Bakal Buka Posko di Tol Trans Sumatera
"Pada Rabu 2 Oktober terdakwa Hendra kemudian mengambil empat burung tersebut dengan membayar Rp 2,6 juta dan membawanya pulang," tuturnya.
JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Hendra telah menjalankan bisnis jual-beli satwa jenis burung dari tahun 2017.
"Dan sudah memiliki pengalaman membedakan burung yang dilindungi atau tidak maupun jenis makanan serta cara perawatannya, dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang," terang JPU.
JPU menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua merupakan satwa dilindungi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judulJual Burung Dilindungi, 2 Pria 'Kicau Mania' Duduk di Kursi Pesakitan