Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi
Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
"Namun, KUA menolak menikahkan," ujar ayah YA.
Pernikahan Diduga Dihalang-halangi
Ayah YA, Anhar mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tidak menyenangkan ini.
"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi?" katanya.
Ia pun menegaskan, kedua keluarga yang mau menikahkan sang anak telah merestui.
Ninik Mamak Merasa Dilangkahi
Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menyebut di wilayahnya ada aturan terkait pernikahan.
Ia mengungkapkan, pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Surat izin dari ninik mamak itu menjadi dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ninik Mamak adalah suatu lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu.
Dalam artian, Ninik Mamak merupakan laki-laki dari suatu kaum yang telah dituakan.
Belum Mendapatkan Surat dari Ninik Mamak, Takut Didemo
Syafril mengatakan, pihaknya belum mendapat surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.
Alasan itu yang membuat pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pernikahan YA dan F.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.