Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi

Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi
PIXABAY.COM -
ILUSTRASI pernikahan- Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak. 

"Namun, KUA menolak menikahkan," ujar ayah YA.

Pernikahan Diduga Dihalang-halangi

Ayah YA, Anhar mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tidak menyenangkan ini.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi?" katanya.

Ia pun menegaskan, kedua keluarga yang mau menikahkan sang anak telah merestui.

Ninik Mamak Merasa Dilangkahi

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menyebut di wilayahnya ada aturan terkait pernikahan.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Surat izin dari ninik mamak itu menjadi dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ninik Mamak adalah suatu lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu.

Dalam artian, Ninik Mamak merupakan laki-laki dari suatu kaum yang telah dituakan.

Belum Mendapatkan Surat dari Ninik Mamak, Takut Didemo

Syafril mengatakan, pihaknya belum mendapat surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.

Alasan itu yang membuat pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pernikahan YA dan F.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas