Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi
Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak.

Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menyebut di wilayahnya ada aturan terkait pernikahan.
Ia mengungkapkan, pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Surat izin dari ninik mamak itu menjadi dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ninik Mamak adalah suatu lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu.
Dalam artian, Ninik Mamak merupakan laki-laki dari suatu kaum yang telah dituakan.
Belum Mendapatkan Surat dari Ninik Mamak, Takut Didemo
Syafril mengatakan, pihaknya belum mendapat surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.
Alasan itu yang membuat pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pernikahan YA dan F.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalan dengan Ninik Mamak, sehingga keluar izin kelilingnya," terangnya.
Ninik Mamak Buka Suara