Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Deni terlihat hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan secara lengkap kronologi kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Priyanto (37) di vonis hukuman mati.

Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Abdullah Mahrustri, pada Kamis (2/1/2020).

Sebelum pembacaan vonis, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi.

Seperti yang diketahui terdakwa membunuh korban Komsatun Wahidah (51), seorang PNS Kemenag Bandung dan memutilasinya menjadi 7 bagian.

Terdakwa Deni terlihat hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan secara lengkap kronologi kasus.

Hingga pembacaan putusan terdakwa hanya tertunduk dan tidak menunjukan raut kesedihan seperti pada sidang tuntutan.

Baca: Pembunuhan Driver Online Diancam Hukuman Mati

Baca: Minuman Oplosan yang Beredar di Wilayah Banyumas Berefek Seperti Konsumsi Sabu, Ini Tindakan BNN

Baca: Politisi Senayan Ingatkan Ada 160 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Ketua majelis hakim, menerangkan bahwa yang memberatkan vonis hukuman mati karena berbagai perbuatan yang dianggap sadis.

Seperti perbuatan memutilasi hingga membakar.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, posisi terdakwa saat membunuh ternyata masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya, yaitu penculikan.

Berbagai macam pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, seperti Deni yang dianggap tulang punggung keluarga, tindakan terdakwa yang dianggap diluar rencana dan kondisi psikis yang selalu mendapat tekanan ditolak oleh majelis hakim.

Segala macam pembelaan dan keringanan ditolak oleh majelis hakim.

Deni Priyanto dikenakan pasal 340 KUHP.

Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga dikenakan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Kemudian pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Mendengarkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Deni, penasehat hukumnya Waslam Mahsid mengatakan jika keputusan tersebut akan dikembalikan lagi pada terdakwa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas