Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Deni terlihat hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan secara lengkap kronologi kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemutilasi PNS Kemenag Bandung Jadi Tujuh Bagian Divonis Hukuman Mati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020). 

"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya.

Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).

Waslam mengatakan jika tugasnya sebagai penasehat atau pendamping hukum sampai pada putusan tersebut.

"Tinggal Deni, jika dia mau menjadikan LBH kami sebagai pendamping ya kami siap.

Tapi itu harus ada surat pemberian kuasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Selain seluruh berkas perkara tidak ada satupun keterangan terdakwa yang menolak dan membenarkan seluruh berita acara yang tertuang ditambah fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (Tribunjateng/jti)

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kasus Mutilasi di Banyumas, Reaksi Deni Priyanto saat Divonis Hukuman Mati, Segala Pembelaan Ditolak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas