Cabuli Gadis 14 Tahun di Kos-kosan dan di Rumah, Pemuda Ini Ditangkap Saat Kerja
Dan Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di satu Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial RN di tempat kerjanya di satu bengkel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/1/2020).
Korban seorang gadis di bawah umur berinisial DFN (14).
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban," kata Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, Jumat (3/1/2020) pagi.
Dikatakan, diamankannya terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib pelaku pencabulan ditangkap dilokasi kerjanya di satu Bengkel Sepeda Motor di Kecamatan Tayan Hilir.
Baca: Pengakuan Guru Honorer SD Cabuli Siswi SMP di Perpustakaan
Baca: Pria yang Cabuli 17 Siswa SD di Bandung Ternyata Pernah Alami Hal Serupa di Masa Kecil
Baca: Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Golkar Langsung Memecatnya
Baca: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka & Dipecat dari Ketua DPD
"Tanpa melakukan perlawanan pelaku diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk proses penyidikan,"ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Iptu Sagi menyampaikan bahwa sebelumnya Anggota Polsek Tayan Hilir telah menerima Laporan Polisi (LP) sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (1/1/2020).
Kejadian itu dilaporkan RHM orangtua korban.
"Waktu kejadian diketahui pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira jam 18.00 Wib di sebuah Rumah Kost di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, "katanya, Jumat (3/1/2020).
Kronologi kejadian, pada Rabu tanggal 1 Januari 2020 telah datang RHM ke Polsek Tayan Hilir guna melaporkan bahwa anak kandungnya DFN telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang bernama RN pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 Wib.
"Sebelumnya korban diajak oleh RN untuk jalan-jalan dan kemudian sekira pukul 21.00 Wib RN mengajak korban ke kos-kosan RN.
Yang mana pada saat tersebut korban disetubuhi oleh RN sebanyak tiga kali dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil maka korban akan dinikahi oleh RN, "ujarnya.
Kemudian pada tanggal 24 Desember 2019 RN mengajak korban untuk pulang ke rumah RN di Kecamatan Tayan Hulu dan di rumah tersebut RN kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama.
Kemudian pada Jumat tanggal 27 Desember 2019 korban diantarkan oleh RN ke rumah.
"Mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir,"jelasnya.
Mendapat informasi laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir IPTU Sagi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir untuk melakukan penyelidikan. (Hendri Chornelius)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Korban Disetubuhi Pelaku Sebanyak 7 Kali, dari Kos-kosan Berlanjut ke Rumah